Data Dukung Audit Mutu Internal Siklus 7 Tahun 2024
Kriteria | Deskripsi | Link/Dokumen |
---|---|---|
Standard 1 (Kompetensi Lulusan) | Dekan dan ketua jurusan memastikan sepertiga dari total lulusan harus memiliki sertifikasi kompetensi/profesi/ industri | Link Lihat SKPI Hardcopy |
Dekan dan ketua jurusan memastikan rata-rata waktu tunggu lulusan untuk mendapatkan pekerjaan pertama kurang dari 3 bulan | Link | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan rata-rata kesesuaian bidang kerja lulusan terhadap kompetensi program studi minimal 80% | Link Report Tracer Study | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan rata-rata tingkat kepuasan pengguna lulusan terhadap lulusan sangat baik minimal 80% yang ditinjau dari aspek etika, keahlian bidang ilmu, kemampuan Bahasa asing, penggunaaan TI, kemampuan berkomunikasi, kerjasama tim, dan pengembangan diri | LKPS Tabel 8e2 | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan lulusan bekerja di perusahaan/badan usaha tingkat internasional/multinasional sebanyak minimal 5% dan perusahaan/badan usaha tingkat nasional atau berwirausaha berizin sebanyak lebih dari 20% dari total lulusan | Link | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan setiap prodi memiliki Profil lulusan, capaian pembelajaran yang memenuhi level KKNI, bahan kajian, struktur kurikulum dan rencana pembelajaran semester (RPS) yang mengacu ke SN-DIKTI dan visi misi universitas. | Buku Kurikulum | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan rasio jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa berada dalam rentang 1:12 hingga 1:24 | Link PDDIKTI | |
Standard 2 (Isi Pembelajaran) | Dekan dan ketua jurusan memastikan Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusa | Buku Kurikulum |
Standard 3 (Proses Pembelajaran) | Dekan dan ketua jurusan memastikan setiap dosen memiliki rencana pembelajaran semester (RPS) yang mencakup target pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, assesmen hasil capaian pembelajaran | Portofolio Pembelajaran |
Dekan dan ketua jurusan memastikan presentase mata kuliah S1 dan D3 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebesar 27% | Link | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan lama studi mahasiswa berada dalam rentang 3,5 sampai 4,5 tahun untuk sarjana setiap tahunnya. | Laporan SIA: Distribusi Lulusan Berdasarkan lama studi | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan presentase kelulusan tepat waktu minimal 50% dari keseluruhan mahasiswa angkatan yang sama setiap tahunnya. | LKPS online 8c | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan persentase mahasiswa yang lulus sesuai batas masa studi minimal 90% dari total mahasiswa angkatan yang sama setiap tahunnya. | 2017: 137/81=59.12% 2016: 137/64=46.71% 2015: 128/65=50.78% |
|
Dekan dan ketua Jurusan memastikan Persentase jumlah kredit mata kuliah praktikum/praktik/ praktik kerja lapangan (PKL) terhadap jumlah kredit seluruh mata kuliah adalah 50-70% | Buku Kurikulum | |
Standard 4 (Penilaian Pembelajaran) | Dekan dan ketua jurusan memastikan rata-rata IPK mahasiswa minimal atau lebih besar dari 3,25 setiap semesternya. | Rata-rata IPK Mahasiswa |
Dekan dan ketua jurusan memastikan kesesuaian antara presensi perkuliahan dengan RPS setiap semesternya | Portofolio Pembelajaran | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan penilaian pembelajaran bisa diakses oleh mahasiswa dan pemangku kepentingan setiap semesternya. | Portofolio Pembelajaran | |
Standard 5 (Dosen dan Tendik) | Tersedianya staf pendidik yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan tugas dan peran masing-masing | LKPS Tabel 3a1 |
Memastikan informasi mengenai dosen yang masih aktif dapat ditemukan di halaman PD-DIKTI | Link PDDikti | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan lebih dari 25% jumlah dosen tetap memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala atau Guru Besar | LKPS Tabel 3a1 SK Mengajar |
|
Dekan dan ketua jurusan memastikan lebih dari 50% jumlah dosen tetap bersertifikasi kompetensi, profesi, dan/atau industri | Kompetensi Dosen Kualifikasi Dosen |
|
Dekan dan ketua jurusan memastikan jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen kurang dari 10 % | Tidak ada Dosen Tidak Tetap | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan jumlah rekognisi dosen tetap minimal 1:4 | ||
Dekan dan ketua jurusan memastikan persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S3; memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja; atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja mencapai 32% setiap tahunnya | LKPS Tabel 3a1 Kualifikasi Dosen |
|
Dekan dan ketua jurusan memastikan persentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir mencapai 17% setiap tahunnya. | ||
Standard 6 (Sarana dan Prasarana) | Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang relevan dan mutakhir untuk mendukung kegiatan pembelajaran | Data by Dekanat |
Standard 7 (Pengelolaan Pembelajaran) | Dekan dan ketua jurusan memastikan adanya mekanisme penetapan (legalitas) kurikulum yang melibatkan unsur-unsur yang berwenang dalam institusi secara akuntabel dan transparan paling lambat 4 sampai 5 tahun setelah penetapan kurikulum terakhir. | Pemutakhiran Kurikulum |
Dekan dan ketua jurusan memastikan melakukan evaluasi dan pemutakhiran kurikulum sesuai dengan perkembangan iptek dan paling lambat 4 sampai 5 tahun setelah penetapan kurikulum terakhir. | Pemutakhiran Kurikulum | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan adanya kontrak kuliah yang ditandatangani oleh dosen, mahasiswa, dan koordinator program studi setiap semesternya. | Portofolio Pembelajaran | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan adanya kuisioner evaluasi pelaksanaan pembelajaran pada setiap semesternya. | Laporan Monev Ganjil 23-24 Laoran Monev Genap 23-24 |
|
Dekan dan ketua jurusan memastikan RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa dan dilaksanakan secara konsisten sebelum dan sesudah masa perkuliahan setiap semesternya. | Link RPS di Website dan Gdrive | |
Dekan dan ketua jurusan memastikan struktur kurikulum memuat keterkaitan antara mata kuliah dan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, | Dokumen CPL dan Buku Kurikulum | |
Standard 8 (Hasil Penelitian) | Dekan dan ketua jurusan memastikan adanya publikasi dijurnal Internasional dalam 3 tahun terakhir dengan rasio minimal 1:20 dari jumlah dosen tetap setiap tahunnya. | LKPS Tabel 3b4 |
Dekan dan ketua jurusan memastikan adanya publikasi di konferensi internasional dalam 3 tahun terakhir minimal 5% dari jumlah dosen tetap setiap tahunnya. | ||
Dekan dan ketua jurusan memastikan adanya jumlah produk/jasa yang diadopsi oleh industri atau masyarakat dalam 3 tahun terakhir dari jumlah program studi minimal satu setiap tahunnya. | ||
Standard 9 (kemahasiswaaan) | Dekan dan ketua jurusan mengupayakan adanya prestasi mahasiswa ditingkat internasional baik akademik maupun non akademik minimal satu prestasi per seratus orang mahasiswa setiap tahun. |